Friday, August 15, 2008

Klasik

Klasik bisa dimaknai dengan “kuno”. Atau lawan dari “modern”. Ini makna klasik yang sangat sederhana menurutku. Sehingga orang gampang mengatakan bahwa “jawaban loe “kuno”. Wah, gaya kamu “klasik” banget sih! Jenis musik juga ada yang dinamakan classical music. Celana model ‘Cut Brai’ (ciut/kecil di bagian pinggang/ dan ngagebrai/melebar kata orang Sunda, di bagian bawahnya) juga disebut celana klasik. Perkawinan model Siti Nurbaya dianggap orang sekarang sebagai perkawinan “klasik” bin “kuno” alias ketinggalan zaman.

Tentunya kata “klasik” tak bisa dimaknai sesederhana itu. Aku pun tak ingin membicarakan makna klasik secara simplistic. Aku ingi berbicara tentang makna “klasik” pada ranah yang lebih ilmiah dan scientific dan lebih menarik.

Mengawali itu semua, aku ingin bermusyawarah dulu dengan The New International Webster’s Comprehensive Dictionary of The English Language, (Trident Press International, 1996 Edition). Dalam kamus ini –aku pilih yang lebih tepat untuk pembicaraan ini—disebutkan di sana –beberapa maknanya—bahwa “klasik” itu maknanya: [1] Belonging to the first class or rank in the literature or art; [2] Pertaining to standard and authoritative principles and forms in art, literature, music, etc.; [3] Any author whose work is generally accepted as being a standard of excellence.

Itu beberapa makna “klasik” yang sengaja aku kutip dari kamus Webster di atas. Dari sana tampak tiga hal penting yang berkaitan dengan kata ini: literatur, seni dan musik. Aku ingin mengambil yang pertama: “literatur”.

Dewasa ini, segala hal yang berbau “klasik” banyak ditentang dan ditolak. Khususnya dalam bidang keilmuan dan pemikiran Islam. Ulama-ulama “klasik” (salaf, al-qudama’ atau al-mutaqaddimun) mulai banyak yang dihujat. Al-Risalah karya Imam Syafi’i (150-204 H) dianggap dihujat. Sang Imam pun dituduh mendukung hegemoni suku Quraisy oleh Nasr Hamid Abu Zaid, misalnya. Abu Zaid begitu geram dengan ‘keilmuan’ sang “Nashir al-Sunnah” (Pembela Sunnah) itu. Tuduhan tak berdasarkan terhadap sang imam dia jejalkan di dalam buku khususnya al-Imam al-Syafi’i wa Ta’sis al-Aydulujiyyah al-Wasathiyyah.

Hal yang sama, dilakukan oleh Zakariya Ouzon. Dia juga “menghujat” Imam Syafi’i dalam bukunya yang sangat sarat kebencian, “Jinayat al-Syafi’i: Takhlish al-Ummah min Fiq al-A’immah”. Luar biasa. Apa yang dilakukan oleh Imam Syafi’i –berupa ijtihad—di dalam buku al-Risalah dan al-Umm dianggap sebagai tindak “kriminal” oleh Ouzon. Alasannya sama, ijtihad Imam Syafi’i sudah “kolot” alias “klasik”. Umat perlu diselematkan dari ijtihad dan pendapat sang imam yang sangat dihormati di seluruh dunia Islam itu.

Salah satu literatur klasik yang juga dituduh “memundurkan” umat adalah Ihya’ ‘Ulum al-Din karya Hujjat al-Islam Abu Hamid al-Ghazali (505 H/1111 M). Ada yang mengatakan buku itu berbahaya. Ada juga yang menilai bahwa sang Hujjat al-Islam terlalu gegabah. Bahkan ada yang menyarankan agar buku itu dicampakkan saja, karena berbahaya bagi kemajuan umat. Mereka ketakutan jika para penuntut ilmu akan menjadi “sufi” seluruhnya. Dan dikhawatirkan mereka hanya mementingkan “akhirat”. Padahal, karya al-Ghazali bukan hanyat Ihya’. Di sana ada al-Mankhul dan al-Mustashfa dalam cabang ilmu Ushul al-Fiqh. Dalam Al-Qur’an al-Ghazali punya telaah yang sangat indah dalam Jawahir al-Qur’an. Gejolak pemikirannya dapat dibaca dalam al-Munqidz min al-Dhalal. Bagaimana hebatnya beliau mengkritik para filsuf dapat dibaca dalam Tahafut al-Falasifah. Mengapa hanya Ihya’ yang ditakuti dan dijauhi?

Imam Ibnu Taimiyyah, menurut penuturan Thaha Jabir al-‘Alwani, pernah dituduh “membenci” Rasulullah s.a.w. dan Ahli Baitnya oleh seorang gurunya ketika beliau masih berada di Bagdad. Al-‘Alwani sempat terlibat debat dengan gurunya itu. Kemudian, al-‘Alwani menghadiahkan karya sang Syeikh al-Islam, “al-Sharim al-Maslul ‘ala Syatim al-Rasul” (Pedang Terhunus Bagi Pencaci Rasul). Guru al-‘Alwani pun berdecak kagum dan mengakui kesalahannya. “Tidak pernah aku membaca buku yang membela Rasulullah lebih indah dan komprehensif dari buku ini,” katanya. Itu dituturkan oleh al-‘Alwani dalam bukunya ‘Ibnu Taimiyyah wa Islamiyyat al-Ma’rifah’.

Imam Syafi’i, al-Ghazali dan Ibnu Taimiyyah adalah contoh ulama “klasik”. Buah pena mereka pun kita sebut “klasik”. Dalam bahasa ilmiahnya disebut dengan turats (Inggris: heritage): khazanah Islam klasik. Mungkin karena “klasik”nya itu banyak yang menilai sudah usang.

Memang, isu-isu “miring” terhadap ulama dan literatur klasik dewasa ini kembali nyaring –atau bahkan sengaja dinyaringkan. Penafsiran para ulama terhadap beberapa ayat Al-Qur’an dianggap bias gender, misalnya oleh Aminah Wadud-Muhsin, Fatimah Mernissi dan Musdah Mulia. Ahli Kitab dalam Al-Qur’an oleh ulama klasik dianggap tidak mendapat porsi yang semestinya. Penafsiran mereka dianggap tidak adil dan berbau kekerasan. Oleh karenanya, mereka terbiasa menjadi “ekletis”. Tafsir Ibnu Katsir jang dikutip. Karena mungkin riwayatnya diseleksi dengan ketat. Al-Maraghi juga jarang ‘dilirik’. Mereka lebih suka menjadikan Syeikh Rasyid Ridha sebagai bumper kepentingan mereka. Padahal, hanya pada Qs. 2: 62 saja beliau menyatakan bahwa keimanan kepada Nabi Muhammad s.a.w. dalam ayat tersebut tidak menjadi “syarat” bagi keselamatan kaum Ahli Kitab. Kemana penafsiran para ulama klasik yang lain, seperti al-Nisaburi dalam Ghara’ib al-Furqan, misalnya? Atau penafsiran Imam al-Biqa’i dalam Nazhm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar? Tidak dielaborasi dengan jujur. Benar-benar ekletis. Dan tentunya berbau “orientalis”.

Sikap ekletik seperti itu jelas tak menguntungkan. Karena berakhir dengan prinsip ‘tebang-pilih’. Semua diatur oleh interes. Benar-benar bias Habermas. Jika semuanya diatur dalam bahasa “kepentingan”, maka tak akan lahir kejujuran. Jika kejujuran sudah sirna, tak akan pernah ada apersiasi terhadap yang berbau “klasik”. Jilbab “klasik”, tiba saatnya untuk ditinggalkan. Pergi ke masjid “klasik”, serahkan saja kepada orangtua yang sudah ‘beratap seng’. Imam Syafi’i, al-Ghazali, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Katsir, al-Nisaburi, al-Biqa’i semuanya “klasik”, tiba waktunya untuk mencari “ijtihad” yang berbeda dari mereka. Karena memang lebih menguntungkan. Benar, bahwa kritik terhadap ulama klasik dan khazana klasik itu penting. Tapi bukan “kritik” tanpa “etik”. [Q]

Qosim Nursheha Dzulhadi

 

<<Kembali ke posting terbaru

"Berpikirlah Sejak Anda Bangun Tidur" (Harun Yahya)